JAKARTA, KOMPAS - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding menyatakan, idealnya formasi kursi Pimpinan DPR ditentukan berdasarkan perolehan kursi partai di DPR atau berdasarkan sistem proporsional.
Hal itu disampaikan Karding menanggapi penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR untuk PDI-P sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Kalau mencari yang ideal ya sesuai dengan proporsional, perolehan kursi. Ya tergantung suara rakyat siapa yang menang," kata Karding saat ditemui di Kantor DPP PKB, Selasa (27/12/2016).
(Baca: Kurang dari Tiga Jam, Baleg DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU MD3)
Namun ia memaklumi apabila formasi kursi Pimpinan DPR saat ini berbeda dengan sebelumnya, yakni berdasarkan sistem paket.
Sebab, formasi kursi Pimpinan DPR saat ini, kata Karding, telah ditentukan berdasarkan kesepakatan politik di antara semua partai di DPR.
Ia pun berharap, di periode 2019-2024 nanti formasi kursi Pimpinan DPR ditentukan berdasarkan perolehan kursi di DPR.
Sebab, menurut karding, cara itu lebih mengakomodasi kepentingan rakyat yang telah memberikan suaranya secara langsung.
(Baca: Sekjen Golkar Sebut Revisi UU MD3 "Persekongkolan Nasional", tetapi...)
"Ya lebih baik tidak menjadi perdebatan. Kalau kaya kemarin (sistem paket) kan debat dulu, energi kita jadi terkuras habis. Orang alasannya bicara kualitas lah, apa lah, tapi kan tidak sesuai dengan suara rakyat," lanjut Karding.
Sebelumnya, DPR telah merevisi Undang-undang MD3 secara terbatas yakni pada pasal terkait jumlah kursi Pimpinan DPR, MPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Rencananya tambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR diberikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) selaku partai pemenang pemilu legislatif.