Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari Tiga Jam, Baleg DPR Selesaikan Pembahasan Revisi UU MD3

Kompas.com - 21/12/2016, 18:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lebih dari tiga jam, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 pada awalnya diusulkan oleh PDI Perjuangan. Sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.

PDI-P nantinya akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR.

"Hari ini kita bisa putuskan, semua fraksi setuju lakukan itu dan selesai harmonisasinya. Hasilnya akan kami antar ke rapat paripurna untuk jadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

(baca: DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...)

Terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR, pasal yang direvisi adalah Pasal 84 dan 15.

Rapat harmonisasi juga sekaligus mengesahkan revisi pasal terkait penambahan jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yaitu Pasal 121 ayat (2).

Jumlah pimpinan MKD yang kini berjumlah empat orang akan menjadi lima orang. Sama seperti jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Poin tersebut diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena merasa kursi Ketua MKD mereka "dikudeta". Mereka ingin hak mereka dikembalikan.

 

(baca: "DPR Tambah Kursi Pimpinan, Tak Ada Pengaruhnya untuk Rakyat")

Kewenangan Baleg diubah

Selain poin mengenai penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD, rapat harmonisasi Baleg juga merevisi Pasal 164 mengenai tugas Badan Legislasi.

Usulan tersebut berkembang dalam rapat, yang pada intinya menginginkan agar Baleg diberi kewenangan untuk mengusulkan dan menyusun Undang-Undang.

Selama ini, Baleg tidak bisa mengajukan usulan rancangan UU. Rancangan UU hanya dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi dan gabungan komisi. Baleg merasa perlu penguatan dengan merevisi Pasal 164.

"Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kami manfaatkan. Kalau ada hal strategis dan urgen berkepentingan bangsa dan negara, di Baleg bisa diberi kewenangan," tutur Supratman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com