JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil tiga orang anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mereka yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin, dari Fraksi Hanura Fauzih H Amro, dan dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Selasa (27/12/2016).
So Kok Seng alias Aseng merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.
Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(Baca juga: Kasus Suap di Komisi V DPR, KPK Tetapkan Pengusaha sebagai Tersangka)
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir, dan pengusaha lainnya, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar).
Kemudian, uang juga disebut mengalir ke Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB).
Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.