Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Langgar Hukum, Polisi Cek Intensitas Klakson "Telolet"

Kompas.com - 23/12/2016, 15:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Polri akan mengecek intensitas suara "telolet" yang berasal dari klakson bus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, intensitas suara klakson tersebut tak boleh melebihi batasan yang sudah ditentukan dalan undang-undang.

"Masih akan dilihat dan akan dikur berapa sebenarnya desibelnya. Korlantas akan melakukan pengukuran sebagai pembanding pengukuran dari Dinas Perhubungan," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama Pasal 69 PP tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Sementara itu, sejauh ini umumnya suara "telolet" dari klakson dalam rentang 93 hingga 118 desibel.

Dengan demikian, hal tersebut dianggap masih dalam batas wajar.

"Apabila melebihi ambang batas, bisa dilakukan penegakan. Baik dilakukan melalui tilang, maupun dengan teguran tertulis atau lisan," kata Martinus.

Suara "telolet" yang terlampau keras dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, tempat membunyikan klakson juga tak bisa sembarangan. Suaranya bisa merusak konsentrasi pengemudi.

Lainnya, klakson tidak boleh dibunyikan di sekitar tempat ibadah dan sekolah karena akan mengganggu aktivitas.

Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan sebagai edukasi bahwa ada batasan-batasan yang harus dipatuhi untuk membunyikan klakson "telolet".

"Tapi jangan dilihat penegakan hukumnya. Ini akan dilakukan upaya persuasif dengan dilakukan patroli supaya jangan sampai jadi korban," kata dia.

Mayoritas penikmat klakson "telolet" adalah kalangan anak-anak.

Mereka bergerombol di pinggir jalan menunggu suara tersebut dari sang sopir.

Namun, Martinus menegaskan bahwa keselamatan anak-anak harus diutamakan.

Kompas TV Viral Klakson Bus Jangkiti Klub Sepak Bola Eropa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com