Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibahas Saat Reses, Revisi UU MD3 Dikebut?

Kompas.com - 21/12/2016, 13:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan mulai dibahas Rabu (21/12/2016) siang.

Meski masih menunggu jumlah anggota memenuhi kuorum, namun tak menutup kemungkinan revisi bisa selesai langsung hari ini.

Rapat akan membahas soal substansi revisi dan aturan hukum. Adapun pasal yang akan direvisi hanya tiga, yaitu terkIt penambahan pimpinan DPR, MPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Hari ini akan kami diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak. Kalau iya, maka kalau revisi terbatas saja saya rasa hari ini bisa selesai," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

(baca: DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...)

"Tentunya kalau bisa diselesaikan cepat dan tidak melanggar, kenapa tidak kita selesaikan?" sambungnya.

Meski begitu, dinamika politik masih bisa berkembang dalam pembahasan. Tak menutup kemungkinan jika ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, pembahasan akan ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Adapun mengenai tahapan revisi, Firman menjelaskan, setidaknya butuh dua kali sidang paripurna.

(baca: "DPR Tambah Kursi Pimpinan, Tak Ada Pengaruhnya untuk Rakyat")

Sehingga, pelantikan pimpinan baru DPR dan MPR belum tentu terkejar jika mau dilakukan pada pembukaan sidang 10 Januari 2017.

Dua kali sidang tersebut di antaranya untuk menyepakati bahwa revisi UU MD3 sebagai inisiatif anggota DPR, kemudian untuk mengesahkan revisi.

"Kalau diputuskan diketok palu di Baleg untuk mengubah 2-3 pasal, hari ini juga kami akan bersurat ke pimpinan DPR," ucap Anggota Komisi IV DPR itu.

(baca: Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P)

Usulan perubahan terbatas UU MD3 pertama disuarakan PDI Perjuangan. PDI-P sebagai partai pemenang pemilu 2014 merasa layak mendapatkan kursi pimpinan legislatif.

Akhirnya, pada sidang paripurna penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, telah disepakati revisi UU MD3 masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Kursi pimpinan DPR dan MPR yang kini berjumlah lima orang, akan ditambah menjadi enam orang. Kader PDI-P akan menempati tempat baru tersebut.

Selain mengenai penambahan pimpinan DPR dan MPR, berkembang pula usulan untuk menambah pimpinan MKD DPR.

Usulan itu disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS mingin kursi pimpinan MKD dikembalikan karena merasa telah "dikudeta".

Selain itu, MKD merupakan satu-satunya alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri dari empat orang pimpinan. Sedangkan AKD lainnya diisi oleh lima orang pimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com