JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama berencana menghentikan sementara penerbitan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah.
Itu karena jumlah PPIU yang saat ini tercatat sebanyak 650 penyelenggara dianggap tak perlu penambahan. Dari jumlah itu, sebanyak 123 di antaranya punya kewenangan khusus sebagai provider visa umrah.
"Kami menempuh kebijakan, ada semacam moratorium untuk memberikan izin PPIU baru karena kami melihat 650 (penyelenggara) ini cukup memadai, karena kalau terlalu banyak juga nanti akan menimbulkan persoalan baru," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
(Baca: Arab Saudi Belum Bisa Tambah Kuota Jemaah Haji Indonesia)
Menurut Lukman, jumlah PPIU saat ini telah mendekati level ideal, tak terlalu banyak ataupun terlalu sedikit.
"Berapa idealnya jumlah PPIU? Apakah angka 650 (penyelenggara) terlalu banyak? Ini tentu relatif karena kalau melihat konteks Indonesia dengan populasi yang sedemikian besar, 250 juta orang, lalu kemudian ketersebaran wilayah geografis yang begitu luas, pandangan kami, ini angka yang moderat," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Jamil, menambahkan, peningkatan jumlah jemaah umrah tahun ini cukup signifikan.
Ia mengatakan, pada 2015, tercatat sebanyak 717.000 anggota jemaah berangkat umrah, sedangkan pada 2016 tercatat sudah lebih dari 818.000 anggota jemaah.
(Baca: Menag Anggap Ada Sejumlah Hambatan jika Badan Khusus Haji Dibentuk)
Menurut Abdul, ada beberapa faktor penyebab meningkatnya jumlah jemaah umrah. Di antaranya, masyarakat bersemangat untuk menjalankan ibadah, dan Pemerintah Arab Saudi juga sedang berupaya meningkatkan jumlah jemaah umrah.
Selain itu, ada kebijakan pemerintah tentang pembatasan ibadah haji. Bagi jemaah yang sudah berhaji, mereka harus menunggu 10 tahun lagi untuk bisa kembali melaksanakan ibadah haji.
"Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2030 itu visinya peningkatan pariwisata haji dan umrah. Selain itu, implikasi adanya peraturan menteri agama yang membatasi mereka yang pulang dari haji, kalau haji lagi, harus menunggu 10 tahun lagi," ujar Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.