Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Anggap Ada Sejumlah Hambatan jika Dibentuk Badan Khusus Haji

Kompas.com - 03/10/2016, 14:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar dibentuk badan penyelenggara haji sendiri di luar pemerintah. Usulan tersebut dituangkan dalam rancangan undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang akan segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR di tingkat panitia kerja.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti sejumlah hal terkait usulan tersebut. Salah satu alasannya karena pemerintah berpandangan bahwa sejak dulu haji merupakan tugas pemerintah. Sehingga penyelenggaraannya juga merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Di mata pemerintah, ini adalah usulan yang betul-betul harus dicermati betul," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Lukman menambahkan, dalam pembahasan di panja nantinya juga harus ada kejelasan terkait usulan pembentukan badan penyelenggara haji tersebut. Mengenai penyelenggaraan haji, Lukman menuturkan, sudah ada perbaikan pada penyelenggaraannya setiap tahun. Capaian tersebut juga telah diapresisi oleh pemerintah Arab Saudi serta sejumlah negara lain.

Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2015, tingkat kepuasan pengguna layanan haji juga semakin meningkat. Indeks kepuasan jemaah haji mengalami kenaikan dari 81,52 menjdi 82,67.

Kenaikan tersebut mencakup penilaian atas jenis pelayanan petugas kloter, petugas non-kloter, bimbjngan ibadah, pemondokan, katering, transportasi, dan layanan umum.

Jika badan tersebut berdiri sendiri di luar pemerintah, Lukman juga mengkhawatirkan akan muncul banyak permasalahan. Salah satunya dari sisi biaya. Padahal, penyelenggaraan haji merupakan urusan yang terpusat, maka diperlukan perwakilan-perwakilan di daerah hingga tingkat kecamatan.

"Nah itu berapa biaya yang harus diperlukan untuk bentuk badan tersendiri padahal justru semangat pemerintah yang ssekarang adalah mengefisienkan badan-badan yang sudah ada karena kita terlalu banyak badan lembaga yang dibentuk oleh UU," ucap Lukman.

Kewenangan badan tersebut secara struktural juga dipertanyakan. Termasuk hubungannya dengan eksekutif, legislatif dan yudiktif serta penyelesaian jika terjadi sengketa kewenangan. Pemerintah, lanjut Lukman, saat ini juga berada dalam masa transisi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam beberapa waktu ke depan, akan ada pemisahan pengelolaan keuangan haji. Badan tersebut nantinya akan memiliki fungsi sebagai badan pelaksana dan pengawas.

"Jadi hal-hal seperti ini harus betul-betul diwaspadai dicermati agar tidak menimbukkan hal-hal yang kontradiktif," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU Penyelenggara Haji dan Umroh, Sodik Mudjahid menuturkan, penegasan poin untuk badan penyelenggara haji Indonesia tersebut adalah pemisahan regulator dan ekaekutor.

Meski belum menemui titik temu, ia berharap pembahasan nanti bisa menemui solusi.

Pemerintah dan Komisi DPR sepakat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ke tingkat panitia kerja.

Adapun RUU tersebut merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR. Panja akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dengan total 24 orang anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com