Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Anggap Ada Sejumlah Hambatan jika Dibentuk Badan Khusus Haji

Kompas.com - 03/10/2016, 14:35 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar dibentuk badan penyelenggara haji sendiri di luar pemerintah. Usulan tersebut dituangkan dalam rancangan undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang akan segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR di tingkat panitia kerja.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti sejumlah hal terkait usulan tersebut. Salah satu alasannya karena pemerintah berpandangan bahwa sejak dulu haji merupakan tugas pemerintah. Sehingga penyelenggaraannya juga merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Di mata pemerintah, ini adalah usulan yang betul-betul harus dicermati betul," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Lukman menambahkan, dalam pembahasan di panja nantinya juga harus ada kejelasan terkait usulan pembentukan badan penyelenggara haji tersebut. Mengenai penyelenggaraan haji, Lukman menuturkan, sudah ada perbaikan pada penyelenggaraannya setiap tahun. Capaian tersebut juga telah diapresisi oleh pemerintah Arab Saudi serta sejumlah negara lain.

Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2015, tingkat kepuasan pengguna layanan haji juga semakin meningkat. Indeks kepuasan jemaah haji mengalami kenaikan dari 81,52 menjdi 82,67.

Kenaikan tersebut mencakup penilaian atas jenis pelayanan petugas kloter, petugas non-kloter, bimbjngan ibadah, pemondokan, katering, transportasi, dan layanan umum.

Jika badan tersebut berdiri sendiri di luar pemerintah, Lukman juga mengkhawatirkan akan muncul banyak permasalahan. Salah satunya dari sisi biaya. Padahal, penyelenggaraan haji merupakan urusan yang terpusat, maka diperlukan perwakilan-perwakilan di daerah hingga tingkat kecamatan.

"Nah itu berapa biaya yang harus diperlukan untuk bentuk badan tersendiri padahal justru semangat pemerintah yang ssekarang adalah mengefisienkan badan-badan yang sudah ada karena kita terlalu banyak badan lembaga yang dibentuk oleh UU," ucap Lukman.

Kewenangan badan tersebut secara struktural juga dipertanyakan. Termasuk hubungannya dengan eksekutif, legislatif dan yudiktif serta penyelesaian jika terjadi sengketa kewenangan. Pemerintah, lanjut Lukman, saat ini juga berada dalam masa transisi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam beberapa waktu ke depan, akan ada pemisahan pengelolaan keuangan haji. Badan tersebut nantinya akan memiliki fungsi sebagai badan pelaksana dan pengawas.

"Jadi hal-hal seperti ini harus betul-betul diwaspadai dicermati agar tidak menimbukkan hal-hal yang kontradiktif," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja RUU Penyelenggara Haji dan Umroh, Sodik Mudjahid menuturkan, penegasan poin untuk badan penyelenggara haji Indonesia tersebut adalah pemisahan regulator dan ekaekutor.

Meski belum menemui titik temu, ia berharap pembahasan nanti bisa menemui solusi.

Pemerintah dan Komisi DPR sepakat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ke tingkat panitia kerja.

Adapun RUU tersebut merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR. Panja akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dengan total 24 orang anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com