Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim yang Tangani Perkara Saipul Jamil Tak Terbukti Terlibat Suap

Kompas.com - 08/12/2016, 15:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ifa Sudewi yang memimpin persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak terbukti terlibat dalam perkara suap.

Hal tersebut dijelaskan dalam putusan hakim bagi terdakwa panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).

"Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pasal dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga unsur hakim tidak terbukti," ujar Hakim anggota Anshori Saifuddin, saat membacakan pertimbangan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang beberapa di antaranya adalah kepada hakim, menerima hadiah atau janji, dan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi putusan pengadilan.

(Baca: Jaksa: Hakim Ifa Sudewi Dua Kali Bertemu Pengacara Saipul Jamil)

Dalam surat dakwaan, Rohadi didakwa bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi.

Dalam persidangan, diketahui bahwa pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, yakin bahwa Rohadi dapat memengaruhi hakim sehingga memberikan putusan yang paling ringan terhadap Saipul.

Terlebih lagi, suami Bertha, Karel Tuppu, merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara.

Bertha memiliki keyakinan bahwa uang yang diserahkan kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta, dapat membuat Rohadi memengaruhi putusan hakim.

Dalam persidangan terungkap bahwa Bertha pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerja hakim.

Dalam pertemuan itu, Ifa mengatakan akan membantu perkara Bertha di akhir persidangan atau pada saat putusan.

Namun, diperoleh fakta bahwa saat pertemuan itu, Bertha tanpa ditemani Rohadi.

Meski Ifa menyatakan akan membantu, Ifa dan Bertha tidak pernah membicarakan soal pemberian uang atau biaya pengurusan kasus.

Selain itu, Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa Sudewi.

"Majelis berkesimpulan, tidak ada kesepakatan bersama antara Ifa dengan Rohadi dalam menerima uang dari Bertha untuk memengaruhi perkara Saipul. Jadi, Pasal 55 tidak terpenuhi," kata Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com