JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai argumentasi Pemohon terkait perpanjangan masa jabatan hakim MK keliru.
Uji materi untuk memperpanjang masa jabatan hakim itu bernomor perkara 73/PUU-XIV/2016, yang diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).
Dalam keterangan ahli yang dimuat di situs MK, Bagir Manan menyatakan di banyak negara seperti di Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Belanda, masa jabatan hakim selama bertingkah laku baik, bahkan seumur hidup.
Namun, Mahfud membantah pernyataan itu.
"Tidak benar sama sekali. Di dunia ini tidak ada hakim MK yang seumur hidup. Saya sudah berkeliling dunia, hakim MK ada batasnya," kata Mahfud di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Mahfud pun meminta bukti kepada Pemohon bila terdapat hakim MK yang memiliki jabatan seumur hidup. Menurut dia, jabatan seumur hidup hanya untuk Hakim Agung di Amerika.
Mahfud menyebutkan, MK dibuat setelah masa reformasi yang ingin membatasi lingkup dan kewenangan seseorang.
Sebelum reformasi, kata dia, Presiden kedua RI Suharto telah memberi contoh penyalahgunaan masa jabatan.
"Makanya dulu bikin MK. Nah ini malah mau dirusak dengan cara itu (perpanjangan masa jabatan seumur hidup)," ujar Mahfud.
Selain CSS UI, uji materi masa jabatan hakim MK juga dimohonkan oleh Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016.
Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun.