Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Pertanyakan Alasan Pemerintah Banding atas Putusan KIP soal TPF Munir

Kompas.com - 27/11/2016, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, pihaknya tidak memahami alasan Kementerian Sekretaris Negara mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusannya, KIP mewajibkan pemerintah mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Yang namanya KIP, komisi negara yang ditugaskan melakui undang-undang. Keputusannya patut ditaati karena merepresentasikan dan menunjukkan kemauan bangsa untuk terbuka," ujar Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Padahal, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui mantan Sekretaris Kabinetnya, Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan putusan TPF itu ke pemerintahan Joko Widodo. Dengan demikian, tak ada alasan lagi bagi pemerintah saat ini untuk tidak mengumumkannya ke publik.

"Pertama, mengatakan dokumennya tidak ada. Tapi waktu sudah diberikan SBY, justru mendaftarkan gugatan ke PTUN. Lalu argumentasi apa yang mau dipakai," kata Haris.

Dia mengatakan, dalam Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah diwajibkan mengumumkan hasil kerja TPF. Namun, hingga berganti pemerintah pun belum juga diumumkan hasil serta rekomendasi TPF tersebut.

Karena tuntutan keterbukaan ini berlarut-larut, maka Kontras mengajukan gugatan ke KIP dan dikabulkan. Adanya gugatan pemerintah terhadap putusan KIP ini, kata Haris, menujukkan bahwa pemerintahan Jokowi tidak serius untuk menuntaskan perkara pembunuhan Munir.

"Sikap Jokowi bukan hanya enggan, tapi juga tidak logis dengan mendaftarkan ke PTUN untuk melawan keputusan KIP. Itu sikap yang irasional," kata Haris.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, putusan KIP menimbulkan multitafsir. Hal itu yang menjadi dasar pemerintah ajukan banding ke PTUN.

Di satu sisi, menurut putusan KIP soal TPF pembunuhan Munir, Kemensetneg harus mengumumkan dokumen TPF kepada publik. Sementara itu, Kemensetneg telah memberikan keterangan di sidang KIP bahwa dokumen itu tidak ada di kementerian.

Dengan banding ini, KIP diharapkan bisa memperjelas keputusannya terkait dokumen TPF tersebut.

Pratikno menambahkan, salinan dokumen TPF dari pemerintahan sebelumnya akan diteruskan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. "Ini karena Pak Jaksa Agung yang diperintahkan Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," ujar Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com