Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanyak Penyuluh Anti-korupsi, KPK Gelar Pelatihan Berstandar SKKNI

Kompas.com - 24/11/2016, 17:09 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pelatihan antikorupsi dengan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Pelatihan ini bertujuan agar banyak penyuluh bersertifikat yang melakukan penyuluhan anti-korupsi.

Deputi bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, selama ini KPK terkendala dalam memberikan penyuluhan anti-korupsi karena terbatasnya personel.

Padahal, undangan untuk memberikan penyuluhan anti-korupsi dari berbagai lembaga kepada KPK cukup banyak.

"Dengan SKKNI, siapapun yang memegang sertifikat berhak melakukan penyuluhan anti-korupsi," ujar Pahala, saat penandatanganan di Gedung KPK, Jakarta, (24/11/2016).

Menurut Pahala, setidaknya ada 600 lembaga yang membutuhkan penyuluh anti-korupsi bersertifikat.

Masing-masing lembaga membutuhkan dua orang penyuluh bersertifikat.

"Jadi kita ingin ada sekitar 1.200 orang yang disertifikasi untuk penyuluhan anti-korupsi. Kami ingin semua aparat pengawas di setiap lembaga memiliki kemampuan penyuluhan anti-korupsi. Rasanya lebih strategis seperti itu," ujar Pahala.

Selain itu, dia menilai perlunya penyuluh anti-korupsi bersertifikat di sektor swasta.

Alasannya, KPK saat ini tengah gencar melakukan pencegahan korupsi pada sektor tersebut.

"Kami ingin ada orang yang memandu operasionalnya agar bisa terhindar dari praktik korupsi," kata Pahala.

KPK akan terus melakukan pelatihan anti-korupsi dengan SKKNI. Dia menargetkan, dalam dua tahun penyuluh antikorupsi bersertifikat tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pada tahun ini, ditargetkan ada 62 penyuluh anti-korupsi dari berbagai lini yang memiliki sertifikat SKKNI.

"Kami ingin ada 62 orang dari lembaga, kementerian, komunitas sebagai penyuluh dan mendapat SKKNI," kata Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com