JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah ulama terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Agus, keterangan saksi maupun para ahli digali untuk mendapatkan kesimpulan mengenai ucapan Ahok saat mengutip ayat suci Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 tersebut masuk dalam kategori tindak pidana atau tidak.
"Sekarang penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk nanti diputuskan sampai seperti apa kasus ini," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (9/11/2016).
Bareskrim Polri memeriksa tiga ahli pada Senin (7/11/2016). Mereka adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, dan ahli dari Kementerian Agama.
Agus menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengungkapkan pendapat yang disampaikan para ahli. Sebab, keterangan para ahli tersebut merupakan bagian dari materi penyelidikan.
"Mana bisa disampaikan. Kan itu jelas, hasil dan materi itu tidak bisa diungkap. Itu rahasia," kata dia.
Agus menambahkan, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Namun demikian, Agus belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang dimaksud itu.
"Belum dapat konfirmasi, tapi ada yang diperiksa. Detailnya belum tahu, saya masih menunggu informasinya," kata dia.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya yang diduga menistakan agama. Aksi unjuk rasa yang diinisiasi organisasi massa keagamaan pun digelar pada Jumat (4/11/2016).
Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok. Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua minggu.
(Baca juga: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Membuka Ruang Intervensi Baru)