Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Penjara, Antasari Azhar Akan Disambut Arakan dan Tabuhan Rebana

Kompas.com - 09/11/2016, 18:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menuturkan bahwa kliennya akan disambut dengan prosesi saat pembebasan bersyarat dari tahanan pada Kamis (10/11/2016).

Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada Kamis (10/11/2016) setelah menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas 1A Tangerang sejak 2009.

Boyamin menjelaskan, Antasari akan disambut dengan kesenian rebana di pintu keluar lapas dan diarak oleh puluhan orang menuju ke rumahnya.

"Kami akan sambut dengan tabuhan rebana di pintu keluar, jumpa pers, dan kami arak pulang ke rumah. Ya kira-kira ada 50 orang," ujar Boyamin saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

Menurut Boyamin, setelah dibebaskan, Antasari hanya ingin menghabiskan waktu bersama keluarga dan ketiga cucunya tanpa diganggu dengan kegiatan lain.

"Habis itu mau momong cucu sebulan penuh, mau menebus," kata Boyamin.

Selain itu, kata dia, Antasari akan mengadakan syukuran di kediamannya dan acara syukuran besar di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, pada 26 November 2016 mendatang.

Dalam acara tersebut, Antasari akan mengundang sejumlah tokoh nasional. Tokoh yang akan diundang di antaranya Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Antasari juga akan mengundang para koleganya yang ada di kejaksaan, KPK, dan para pejabat yang pernah membesuknya selama ditahan.

"Pak JK dan kawan-kawan akan hadir. Pak SBY juga. Semua diundang. Pejabat yang pernah besuk ke penjara, kolega di kejaksaan dan di KPK. Kami buat seperti resepsi perkawinan, Pak Antasari akan disandingkan dengan Bu Ida," tuturnya.

(Baca: Antasari Azhar Akan Undang SBY dan JK Hadiri Syukuran Bebas Bersyarat)

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Setelah hampir delapan tahun mendekam di balik jeruji besi, Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada Kamis (10/11/2016).

(Baca juga: Kuasa Hukum: Pak Antasari Bilang, Pas Bebas Nanti Dia Akan "Balas Dendam")

Kompas TV Antasari Azhar Segera Bebas Bersyarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com