Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Pelimpahan Berkas Perkara Irman Gusman untuk Gugurkan Praperadilan

Kompas.com - 01/11/2016, 21:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Natalia Christianto membantah jika pelimpahan berkas perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman, disebut bertujuan menggugurkan proses praperadilan.

Irman mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Natalia mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan karena penyidik sudah menemukan cukup bukti dan yakin untuk menaikkan perkara ke pengadilan.

"Kami melimpahkan perkara ini memang penyidik sendiri sudah siap dengan bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Natalia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

"Kemudian, jaksa dengan penyusunan dakwaannya. Ya, secara hukum kami memang harus melimpahkan ke persidangan atau pengadilan," tambah dia.

Selain itu, lanjut Natalia, Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur penegak hukum agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan jika penyidikannya dinilai sudah cukup.

(Baca: Limpahkan Berkas Kasus Irman ke Pengadilan, KPK Dianggap Ingin Gugurkan Praperadilan)

"Jelas bahwa pelimpahan itu tidak kemudian dilatarbelakangi karena adanya permohonan praperadilan," kata dia.

Sebelumnya, Pengacara Irman, Fachmi, menilai pelimpahan berkas perkara kliennya ke pengadilan sebagai upaya menggugurkan proses praperadilan. 

Menurut Fachmi, Pasal 82 butir d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa praperadilan akan gugur jika sebuah perkara mulai diperiksa di pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Irman ke pengadilan pada Jumat (28/10/2016) lalu.

Sedangkan sidang putusan praperadilan akan digelar besok, Selasa (2/11/2016).

"Mungkin itu yang akan dikejar KPK dengan cara dilimpahkan (ke pengadilan)," ujar Fachmi.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com