JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Natalia Christianto membantah jika pelimpahan berkas perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman, disebut bertujuan menggugurkan proses praperadilan.
Irman mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Natalia mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan karena penyidik sudah menemukan cukup bukti dan yakin untuk menaikkan perkara ke pengadilan.
"Kami melimpahkan perkara ini memang penyidik sendiri sudah siap dengan bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Natalia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
"Kemudian, jaksa dengan penyusunan dakwaannya. Ya, secara hukum kami memang harus melimpahkan ke persidangan atau pengadilan," tambah dia.
Selain itu, lanjut Natalia, Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur penegak hukum agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan jika penyidikannya dinilai sudah cukup.
(Baca: Limpahkan Berkas Kasus Irman ke Pengadilan, KPK Dianggap Ingin Gugurkan Praperadilan)
"Jelas bahwa pelimpahan itu tidak kemudian dilatarbelakangi karena adanya permohonan praperadilan," kata dia.
Sebelumnya, Pengacara Irman, Fachmi, menilai pelimpahan berkas perkara kliennya ke pengadilan sebagai upaya menggugurkan proses praperadilan.
Menurut Fachmi, Pasal 82 butir d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa praperadilan akan gugur jika sebuah perkara mulai diperiksa di pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Irman ke pengadilan pada Jumat (28/10/2016) lalu.
Sedangkan sidang putusan praperadilan akan digelar besok, Selasa (2/11/2016).
"Mungkin itu yang akan dikejar KPK dengan cara dilimpahkan (ke pengadilan)," ujar Fachmi.