Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding KPK Diterima, Hukuman Penyuap Damayanti Dikurangi

Kompas.com - 01/11/2016, 17:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Penyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti tersebut akhirnya hanya divonis 2,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo, dalam direktori putusan yang dipublikasikan dalam situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (1/11/2016).

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan terhadap Abdul Khoir.

Hakim mengesampingkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diberikan pimpinan KPK terhadap Abdul Khoir.

(Baca: Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir)

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, KPK tidak ingin saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus dan pelaku lainnya, dihukum lebih berat. 

Apalagi, KPK juga masih mengharapkan keterangan Abdul Khoir dalam persidangan selanjutnya bagi tersangka lain.

Selain itu, menurut Syarief, Abdul Khoir layak mendapat hukuman ringan, karena telah mengakui semua perbuatan dan menyatakan penyesalan atas apa yang telah dilakukan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016), Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir.

Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa penetapan status justice collaborator yang ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Mei 2016, tidak tepat.

(Baca: Hakim Tolak Status "Justice Collaburator" Penyuap Anggota Komisi V DPR)

Hakim menilai, Abdul Khoir berperan sebagai pelaku utama dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.

Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.

Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura. Selain itu, sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati dia sebagai pelaksana proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com