JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Irman Gusman rencananya dihadirkan dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Senin (31/10/2016).
Irman akan menyampaikan keterangan di depan hakim tunggal I Wayan Karya. Sidang praperadilan diajukan Irman yang menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini tak terima ditersangkakan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penambahan kuota gula impor Bulog ke Sumatera Barat.
"Rencananya mendengarkan keterangan pak Irman," ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2016) malam.
Kubu Irman juga akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan kali ini.
(Baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)
Sebelumnya, Irman pernah diminta hadir dalam sidang oleh hakim I Wayan Karya yang mengabulkan permohonan kuasa hukum Irman.
Namun, Irman batal hadir karena surat penetapan dari hakim untuk menghadirkan Irman belum diterima KPK.
Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
(Baca: Tangkap Irman Tanpa Surat Perintah, Menurut Penyidik KPK Tak Ada Prosedur yang Salah)
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy. Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.
Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy. Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.