Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Ketua Umum Hanura, Menkumham Usul Sebaiknya Diadakan Munaslub

Kompas.com - 29/10/2016, 18:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, memang sebaiknya segera digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura untuk memilih ketua umum baru.

Sebab, ia menilai saat ini Partai Hanura tidak mempunyai ketua umum definitif setelah Wiranto dilantik sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan pada 27 Juli 2016 lalu.

Sementara, Chairudin Ismail yang ditunjuk untuk menggantikan posisi Wiranto hanya berstatus sebagai pelaksana harian ketua umum.

"Sebaiknya memang diadakan (Munaslub Hanura)," kata Yasonna di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Yasonna mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat ke DPP Hanura dengan Nomor: AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.

Pada intinya, surat tersebut menyatakan bahwa jabatan ketua umum yang semula dijabat oleh Wiranto telah berubah menjadi Plh Ketua Umum Chairudin Ismail, sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.

"Memang ketentuannya dilakukan itu (pemilihan ketua umum yang baru)" ucap Yasonna.

Sementara, terkait pernyataan Wiranto yang mengklaim dirinya tetap sebagai ketua umum Hanura, Yasonna tidak mau mempermasalahkannya.

Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Hanura untuk membentuk kepengurusan baru yang definitif sesuai AD/ART.

"Kalau Beliau menyatakan tetap ketum silakan saja, haknya Beliau. Mungkin Beliau ketum dan Beliau melaksanakan munaslubnya bisa saja, asal sesuai AD/ART-nya," ucap Yasonna.

Dorongan untuk menggelar Munaslub Hanura pertamakali disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Djafar Badjeber.

Ia menilai munaslub perlu dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan Dirjen AHU Kemenkumham bahwa Chairudin Ismail menjabat Plh Ketua Umum sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.

AD/ART Hanura sendiri mengatur munaslub harus digelar selambat-lambatnya tiga bulan setelah adanya kekosongan kepemimpinan.

"Artinya hari ini sudah tepat tiga bulan sejak Plh Ketum dilantik, harusnya hari ini digelar Munaslub," ucap Djabar saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).

(Baca: Pendiri Hanura Desak Munaslub untuk Pilih Ketum Gantikan Wiranto)

Namun, Wiranto sebelumnya menegaskan bahwa saat ini tidak ada kekosongan jabatan ketua umum karena dia tidak pernah menyatakan keluar dari keanggotaan dan melepaskan jabatan tersebut.

Menurut Wiranto, setelah menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dia telah menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan tugas harian ketua umum.

"Saya tetap ketua umum yang jabatannya melekat, tapi sehari-hari saya serahkan pada Plh," ujar Wiranto saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

(Baca juga: Wiranto: Saya Tetap Ketua Umum Hanura)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com