JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mendesak agar partainya segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih ketua umum baru.
Menurut dia, Munaslub perlu digelar karena Wiranto yang sebelumnya menjabat sebagai ketua umum kini sudah menjabat Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan sejak 27 Juli 2016.
Ia menilai, Chairudin Ismail yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura wajib segera menggelar Munaslub.
(baca: Di Ultah F-Hanura DPR, Wiranto Tegaskan Masih Ketum Partai)
"Bapak Wiranto sudah tidak tercatat lagi sebagai Ketua Umum Partai Hanura, berarti telah terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura," kata Djafar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2016).
"Sehubungan dengan terjadinya kekosongan jabatan ketua umum, saudara Plh ketua umum wajib hukumnya melaksanakan Munaslub diminta atau tidak diminta," tambah dia.
Salah satu pendiri Partai Hanura ini menjelaskan, Chairudin Ismail hanya sementara menjabat Plh ketum.
Setelah Chairudin ditunjuk sebagai Plh Ketum pada 29 Juli, pemberitahuan langsung diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Kemenkumham lalu menerbitkan surat Nomor: AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.
Pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa jabatan ketum yang semula dijabat oleh Wiranto telah berubah menjadi Plh Ketum Chairudin Ismail, sampai terbentuknya kepengurusan definitif.
Kepengurusan definitif dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.
"Maka saudara Plh Ketua Umum sejak menerima pengangkatan Pjs/Plh wajib mempersiapkan dan melaksanakan Munas atau Munaslub," ujar Djafar.
Apabila dalam tenggang waktu 3 bulan sejak menerima tugas Munaslub tidak dilaksanakan, ia menganggap akan terjadi kekosongan kepemimpinan.
Produk-produk organisasi akan cacat secara yuridis atau tidak konstitusional. Selain itu, akan terjadi kekacuan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Hanura dalam verifikasi administrasi maupun faktual.
Dampaknya, kata dia, Hanura tidak dapat mengikuti Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Untuk menghindari problem organisasi yang lebih luas, perpecahan internal yang membahayakan organisasi dan masa depan kehidupan Partai Hanura, maka langkah penyelamatan harus dilakukan dengan menyelenggarakan Munaslub sebagai satu-satunya jalan penyelamatan secara sistematis dan konstitusional," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.