Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Praperadilan, Istri Irman Gusman Sebut Penyelidik KPK Tidak Sopan

Kompas.com - 27/10/2016, 16:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Liestiyana Rizal Gusman, menganggap penyelidik KPK bersikap kasar dan tak sopan saat menangkap Irman.

Irman ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

"Bentak-bentak bapak, bilang ikut, kalau enggak saya akan borgol bapak, berkali-kali bicara kalau tidak mau ikut ke KPK bapak akan diborgol," ujar Liestiyana menjawab pertanyaan kuasa hukum Irman, Tommy Singh, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Penyelidik Tangkap Irman Gusman, KPK Dituding Lakukan Kesalahan Prosedur)

Liestiyana mengaku sudah mengingatkan penyelidik untuk bersikap lebih sopan. Terlebih lagi, suaminya merupakan Ketua DPD.

"Perlakuannya beda, seperti bukan Ketua DPD. Saya tidak terima suami saya dibentak dan diperlakukan tidak pantas," kata dia.

Selain itu, Liestiyana juga menyebut bahwa surat penangkapan yang dibawa penyidik KPK bukanlah untuk suaminya, melainkan atas nama Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kepada Liestyana bertanya terkait apa yang ditanyakan penyidik saat tiba di rumah dinas tersebut.

Namun, Liestiyana mengaku tidak ingat apa pun. Ia juga mengaku tidak mengingat pembicaraan antara Irman, Xaveriandy, dan Memi.

Liestiyana mengaku hanya mengingat saat itu Irman meminta dirinya membawa turun sebuah bungkusan yang diletakkan dekat ruang rias.

"Saya tidak ingat apa pun. Saya ingat ada dua orang ini (Xaveriandy dan Memi) di bawah. Petugas sebut kuota gula impor," kata dia.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri Xaveriandy, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga suap dari Xaveriandy untuk Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

(Baca: KPK Bantah Jebak Irman Gusman)

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com