JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengusulkan agar uang hasil kejahatan narkotika yang disita bisa digunakan penegak hukum dalam Tim Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (T4GN).
"Saya sudah komunikasikan ke Jaksa Agung dan Menteri Keuangan. Kalau boleh, sebagian uang hasil penindakan narkotika bisa digunakan sebagai operasional atau T4GN," ujar Budi dalam acara diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Hadir dalam diskusi itu Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto dan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki.
Sebab, pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan, dibutuhkan anggaran yang sangat besar untuk penindakan kejahatan narkotika.
Sementara itu, negara tidak bisa menjadi satu-satunya sumber pembiayaan.
"Negara juga kan kondisinya keterbatasan," ujar Buwas.
Namun, Buwas sadar bahwa usulnya itu bakal sulit untuk terealisasi. Sebab, usulannya itu mesti mengubah banyak undang-undang terlebih dahulu.
Sementara itu, Wiranto belum mau bekomentar soal hal itu. Namun, ia menilai, usul tersebut diibaratkan sebagai sesuatu yang haram, namun dihalalkan.
Ia melemparkan usulan tersebut ke Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki.
Teten sendiri mengaku, telah mendengarkan penjelasan soal ini dari Buwas. Institusi pemberantas narkoba di Amerika Serikat, DEA, lanjut Teten, memang menerapkan pola demikian.
Secara pribadi, ia setuju atas usul itu meski harus dipertimbangkan masak-masak terlebih dahulu.
"Saya kira mestinya bisa kita juga gunakan itu. Tapi ini kan urusan budget kita," ujar Teten.