Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ironis, Irman Gusman Korupsi dengan Dalih Kepentingan Masyarakat

Kompas.com - 26/10/2016, 12:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan praktik korupsi yang diduga dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Pejabat publik yang seharusnya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu justru diduga melakukan praktik koruptif dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti saat menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)

KPK beranggapan, anggota Dewan seharusnya berkomitmen tinggi untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan melalui pengaruh yang dimiliki.

“Alangkah ironinya, apabila pejabat atau pihak yang semestinya menindaklanjuti aspirasi, malah melakukan tindakan korupsi dengan dalih bahwa tindakannya tersebut untuk kepentingan masyarakat yang diwakili agar ketersediaan pasokan gula cukup memadai dan harga gula menjadi terjangkau,” ujarnya.

(Baca: Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah)

Ia menambahkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi memang belum mencantumkan delik memperdagangkan pengaruh.

Namun, dalam prinsip hukum internasional yang terdapat di dalam United Nation Convention Against Corruption yang telah diratifikasi, tindakan itu berlaku sebagai hukum positif dan dapat diterapkan.

“Sejarah mencatat bahwa pengadilan pernah memiliki pengalaman dalam menyidangkan perkara korupsi dengan latar belakang memperdagangkan pengaruh,” kata dia.

 

(Baca: Istri Sebut KPK Renggut Hak Asasi Irman Gusman)

Kasus yang dimaksud yaitu suap impor daging sapi yang disidangkan 2013. Salah satu terdakwa yang diputus bersalah adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaq.

Ia menambahkan, KPK sepakat apabila lembaga praperadilan menjadi lembaga yang memberikan perlindungan hukum kepada tersangka.

Meski demikian, KPK tak sependapat apabila praperadilan justru dijadikan alat untuk menghindari proses penegakan hukum.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com