Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendardi Nilai Jokowi Bisa Dituduh Tak Mau Tindak Lanjuti Kasus Munir

Kompas.com - 26/10/2016, 07:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir, Hendardi, menilai Presiden Joko Widodo bisa dianggap sengaja menutup-nutupi kasus Munir.

Sebab, ia melihat tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mencari dokumen akhir hasil kerja TPF.

Dokumen itu diserahkan TPF kepada Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat sebagai presiden pada 2005 lalu. Namun, SBY tidak mengumumkan dokumen itu ke publik hingga masa jabatannya.

Belakangan, Komisi Informasi Publik mengabulkan gugatan Kontras agar pemerintah mengumumkan dokumen tersebut. Namun, setelah dicek, dokumen itu tidak ada di Sekretariat Negara.

"Ini menunjukkan citra buruk pemerintah. Pertama, malas mencari. Kedua, ini tata kelola administrasi yang buruk. Ketiga, bisa dituduh sebagai sikap yang tidak mau menindaklanjuti kasus Munir," kata Hendardi saat ditemui Kompas.com di Setara Institute, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hendardi mengapresiasi langkah Jokowi yang memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen tersebut. Namun, ia melihat proses pencarian dokumen terlalu lama.

Padahal, ia meyakini bahwa dokumen itu masih disimpan di berbagai institusi negara, seperti Polri.

Sebab, setelah dokumen itu diserahkan oleh tim pencari fakta pada 2005 lalu, SBY langsung meminta Polri untuk menindaklanjutinya.

"Artinya, kalau lihat proses itu, tidak hilang dong. Dasarnya Polri bekerja dari mana kalau bukan dari dokumen TPF," ucap Ketua Setara Institute ini.

(Baca juga: Cerita SBY Telusuri Dokumen TPF Pembunuhan Munir...)

Terlebih lagi, lanjut Hendardi, sudah ada penjelasan dari SBY dan jajarannya bahwa dokumen yang diserahkan TPF pada 2005 lalu juga disalurkan ke lima institusi negara, yakni Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Kabinet.

(Baca juga: Mantan Anggota TPF Kasus Munir Nilai SBY Tidak Menjawab Persoalan)

Pemerintah tinggal mencari dokumen TPF di lima institusi itu. Ia menegaskan, meski TPF dibentuk pada era SBY, tetapi Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan saat inilah yang mempunyai tanggung jawab penuh.

"Tanggung jawab pelanggaran HAM tidak serta-merta berhenti saat pemerintahan berhenti. Itu tanggung jawab pemerintahan yang sekarang," ucapnya.

(Baca juga: Polemik Keberadaan Dokumen TPF Munir, Perkara Mudah yang Dibuat Susah?)

Kompas TV SBY Tanggapi Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com