Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap Beri Sanksi jika Pejabat KPUD Sewenang-wenang

Kompas.com - 26/10/2016, 07:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan menindak tegas komisoner KPU daerah (KPUD) yang bertindak sewenang-wenang, seperti secara sengaja terbukti tidak meloloskan pasangan calon kepala daerah.

"Apa pun pasti ada sanksinya," ujar ketua KPU Pusat Juri Ardiantoro di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hal ini, menurut Juri, diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Aturan itu mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, yaitu "mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan".

Ia mengatakan, secara teknis, penyelenggaraan pilkada diserahkan ke KPUD masing-masing daerah. Namun, persoalan di KPUD juga menjadi tanggung jawab KPU pusat.

Maka dari itu, kata Juri, pihaknya akan menindak tegas komisioner yang ketahuan bertindak sewenang-wenang.

"Penyelenggaraan pilkada ini penanggung jawab akhirnya adalah KPU pusat. Secara teknis tahapan atau apa pun yang harus dilakukan KPU di daerah, maka menjadi tanggung jawab KPU daerah," kata dia.

Juri menambahkan, para calon kepala daerah yang tidak lolos tahapan pencalonan di KPUD juga bisa mengajukan gugatan. Mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang.

"Ada prosedur yang bisa ditempuh untuk menggugat putusan KPUD melalui mekanisme sengketa di Bawaslu," kata dia.

KPU pusat juga akan mendampingi KPUD dalam menghadapi gugatan tersebut. Pendampingan ini, juga mengacu pada peraturan yang ada.

Nantinya, lanjut Juri, KPU akan menjelaskan dibatalkannya seseorang menjadi pasangan calon kepala daerah.

Jika ternyata justru ditemukan kesewenang-wenangan oleh KPUD, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Yang penting alasan tidak memenuhi sayarat seseorang itu kuat, tidak ada motif atau niat KPUD untuk membuat orang sengaja tidak lolos," ujarnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan, dari 100 daerah, 333 pasangan calon sudah melalui proses verifikasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 29 pasangan calon dinyatakan tak lolos. Dari total yang tak lolos, 22 adalah pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dan tujuh lainnya diusung partai politik.

(Baca: Untuk Sementara, 29 Pasangan Calon Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi KPU)

Menurut Hadar, tujuh pasangan calon tak lolos karena alasan kesehatan, dan satu pasangan calon tak lolos karena terkait legalitas ijazah.

Kemudian, ada dua pasangan bakal calon yang tak lolos karena Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dianggap meragukan.

(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Pasangan Calon yang Tak Lolos)

Kompas TV Stop Isu SARA di Pilkada Jakarta (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com