JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan, Sugiharjo mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Kementerian Perhubungan memiliki tiga tugas pokok.
Tiga tugas tersebut adalah pengawasan, pemantauan, dan pelaporan terkait pungli di lingkup Kemenhub, dari tingkat pusat hingga daerah.
Sugiharjo menjelaskan, terkait pengawasan yang menjadi tugas pokok pertama, satgas akan mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub.
"Kedua, melakukan monitoring terhadap pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub," kata Sugiharjo dalam jumpa pers yang digelar di Kemenhub, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Pokok tugas ketiga, lanjut dia, satgas memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub.
"Lingkup tugas kami berkaitan dengan lingkup pelayanan publik, perizinan maupun non-perizinan, seperti penerimaan pegawai, penerimaan taruna itu menjadi pengawasan kami," kata dia.
(Baca: Satgas OPP Kemenhub Janji Siap Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat)
Ia mengatakan, tugas satgas ini disusun setelah melakukan rapat perdana sejak dibentuk pada Jumat pekan lalu.
"Melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016," kata dia.
Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait teknis pelaksanaan tugas dalam menangkap oknum-oknum yang kerap melakukan pungli.
Selain itu, pihaknya juga bisa menyebutkan siapa saja yang menjadi target sebelum terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang menjadi obyek dan action plan tidak bisa dibuka. Nanti, kalau ada hasilnya akan disampaikan," kata dia.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyamaran. "Pengamatan undercover, tertutup," kata dia.
Satgas ini dibentuk menindaklanjuti temuan operasi praktik pungli di Kemenhub beberapa waktu lalu.
Adapun pihak yang dilibatkan dalam satgas Kemenhub ini yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), lndonesia Corruption Watch (ICW), Pengamat Transportasi dan internal Kemenhub.
(Baca juga: Kalau Lapor Praktik Pungli ke Kemenhub Susah, Lapor ke YLKI)