JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap aparat penegak hukum kerap mendapat pekerjaan tambahan menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Penegak hukum sering mendapat laporan yang menyeret para calon yang menjadi peserta kontestasi politik daerah tersebut.
Oleh karena itu, ia menekankan obyektivitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara terkait Pilkada.
"Jangan aparat penegakan hukum dijadikan alat, makanya harus hati-hati," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Prasetyo mengatakan, laporan terkait Pilkada merupakan hal yang sensitif. Kasus ini perlu ditangani hati-hati jangan sampai makin memperkeruh situasi politik yang tengah bergejolak di masyarakat.
(Baca: Jaksa Agung Optimistis Sentra Gakkumdu Bisa Cegah Politik Uang saat Pemilu)
"Kami tidak mau ada kegaduhan. Kami harap jangan sampe ada pihak-pihak tertentu yang akan membawa persoalan diarahkan ke SARA," kata Prasetyo.
Saat ini, polisi tengah mengusut laporan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat kunjungan ke Pulau Seribu, Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan menyebut dirinya kerap dijatuhkan karena bukan pemimpin dari agama Islam.
Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Seluruh laporan akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani. (Baca: Minta Keterangan Staf Ahok, Polisi Klarifikasi Video yang Kutip Ayat Kitab Suci)
Polisi menduga, bisa saja tayangan yang diunggah itu tidak utuh.
Hal itu dikarenakan bermunculan berbagai pemahaman masyarakat mengenai ucapan Ahok.
Oleh karena itu polisi akan mendatangkan ahli untuk melihat konten secara utuh dan menemukan apakah ada indikasi penistaan agama dalam tayangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.