JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meminta keterangan salah seorang staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Staf yang mendampingi Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seriu itu dimintai klarifikasi soal kutipan surat Al Maidah.
Kalimat yang menyebut ayat 51 surat Al Maidah itu dilontarkan Ahok di depan warga saat berpidato di Kepulauan Seribu.
"Dia menjelaskan ada kejadian itu di Pulau Seribu. Tapi masalah menista atau tidak, dia tidak berani komentar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (20/10/2016).
Agus mengatakan, staf membenarkan adanya pernyataan tersebut terlontar dari mulut Ahok.
Keterangan yang sama juga diberikan sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya. Para saksi itu adalah pejabat dan masyarakat Pulau Seribu.
"Rata-rata menjelaskannya seperti itu (sama dengan video)," kata Agus.
Namun, polisi belum dapat menyimpulkan karena masih banyak rangkaian penyelidikan yang harus dilewati.
Salah satunya yakni mempelajari hasil uji laboratorium forensik terhadap video yang menayangkan pernyataan Ahok tersebut.
"Hari ini saya akan koordinasi dengan Kepala Labfor, mudah-mudahan pekan ini sudah selesai," kata Agus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.