JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus mendorong kepolisian untuk lebih aktif bekerja dalam mencegah dan memberantas pungtan liar (pungli) dan kasus korupsi.
Sebab, pemberantasan pungli dan korupsi tidak cukup jika hanya mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK terbatas, kemampuan terbatas, dukungan terbatas," ujar Zainal dalam sebuah diskusi di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Menurut dia, korupsi dan pungutan liar sudah menjamur. Maka dari itu, peran penegak hukum selain KPK juga diperlukan untuk turut aktif.
"Kepolisian harus (ikut) mengerjakan, menurut saya bagaimana Jokowi harus mendorong ini karena kepolisian langsung ada di bawahnya," kata dia.
Selain itu, menurut Zainal, pembenahan lembaga-lembaga pemerintah, baik di pusat maupun di daerah juga harus dilakukan.
Pembenahan dilakukan dari segi sumber daya manusianya maupun birokrasinya.
"Memperbaiki kelembagaan, saya setuju yang menghadapi itu sebenarnya yang paling depan adalah lembaga yang punya banyak kaki tangan di daerah. Pungli itu biasanya tumbuh bak cendawan (jamur)," kata dia.