Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Bersih-bersih Polri dari Pungli Bukan Dadakan karena Perintah Presiden

Kompas.com - 18/10/2016, 16:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, program bersih-bersih pungutan liar di tubuh Polri bukan sekadar untuk mematuhi perintah Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Penegasan Presiden bahwa seluruh instansi di Indonesia harus bebas pungli bertepatan dengan momen tangkap tangan oknum pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan.

Namun, penegakan sanksi terhadap oknum polisi pungli sudah dilakukan sejak lama di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Penindakan yang kami lakukan tidak semata-mata hanya klise, tapi kami melakukannya sudah jauh sebelum ada yang terjadi OTT di Kementerian Perhubungan," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Martinus mengatakan, setelah tangkap tangan itu, polisi dianggap berani menindak oknum di luar, sementara oknum di dalam tak terjamah. Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut salah.

Mulai 17 Juli hingga 17 Oktober 2016, Divisi Propam telah menangani 235 kasus pungutan liar oleh oknum polisi se-Indonesia.

Oknum polisi yang diduga melakukan pungli paling banyak ditemukan pada fungsi lalu lintas, yakni sebanyak 160 kasus. Disusul dengan fungsi pemeliharaan keamanan sebanyak 39 kasus, dan fungsi reserse kriminal sebanyak 26 kasus.

Pelanggaran paling banyak ditemukan di Polda Metro Jaya, yakni 33 kasus.

"Ada surat edaran dari Kadiv Propam untuk setiap Kabid Propam masing-masing Polda lakukan penindakan. Kalau misalnya tidak ada, patut dipertanyakan kenapa tak ada," kata Martinus.

Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan terhadap oknum polisi yang melakukan praktik pungli, yaitu berdasarkan ketentuan etik, ketentuan disiplin, dan ketentuan pidana.

Sejauh ini, sebanyak 140 kasus diidentifikasi termasuk pelanggaran disiplin, 83 kasus pelanggaran etik, dan 12 kasus pelanggaran pidana.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, kata Martinus, terus menekankan untuk melakukan tangkap tangan terhadap oknum polisi nakal. Komitmen antipungli juga harus digalakkan agar tak hanya penindakan terhadap eksternal, tapi juga internal.

"Kapolri dan semua jajaran berkomitmen tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ini," kata Martinus.

Kompas TV Kapolri: OTT di Kemenhub Soal Pungli Perizinan Kapal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com