JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pungutan liar (pungli) banyak terjadi di Indonesia. Aparat penegak hukum juga disebut kerap terlibat di dalam praktik pungli tersebut.
Untuk itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai operasi pemberantasan pungli (OPP) utamanya harus difokuskan kepada aparat penegak hukum.
"Harusnya aparat penegak hukum dulu sasarannya. Paling tidak upaya penegakan hukumnya diarahkan ke sana," ujar Saldi, usai acara peluncuran buku Hukum yang Terabaikan di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Saldi, ditujukannya pemberantasan pungli kepada penegak hukum perlu dilakukan mengingat mereka menjadi garda terdepan dalam operasi tersebut.
Jika hal tersebut tak dilakukan, lanjut Saldi, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum ditakutkan dapat menurun.
"Mereka menjadi orang yang paling depan. Kalau perilaku pungli yang ada di aparat tidak bisa dihilangkan, kepercayaan terhadap aparat akan terus menurun," ujar Saldi.
Menurut Saldi, pemberantasan pungli dalam tubuh aparat penegak hukum merupakan bagian dari reformasi penegakan hukum di Indonesia.
Jika hal ini dilakukan, kata Saldi, wajah penegak hukum yang selama ini dipandang buruk oleh masyarakat bisa diperbaiki.
"Kalau ini bisa diberikan perhatian serius dan lalu ada perbaikan, saya percaya akan ada perbaikan wajah penegakan hukum ke depan," ucap Saldi.