JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengakui bila pasal kejahatan ideologi terkait penyebaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dalam pasal 219-221 Revisi Undang-undang (RUU) KUHP disetujui untuk dipakai.
Pasal tersebut merupakan adopsi dari Undang-undang (UU) Subversif Nomor 27 Tahun 1999.
Benny mengatakan, hal itu merupakan usulan pemerintah. Selain itu, kata Benny, hampir semua anggota Komisi III DPR berisikan partai pendukung pemerintah.
"Awalnya kami mempertanyakan, tapi bagaimana, kan mayoritas Komisi III (partai) pendukung pemerintah," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut Benny, pemerintah dan partai pendukungnya menilai pasal tersebut merupakan amanat Ketetapan (TAP) MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pemerintah merasa MPRS merupakan lembaga tertinggi negara saat mengeluarkan putusan tersebut, sehingga pasal pelarangan Komunisme dianggap tak bisa dicabut.
Meski demikian Benny mengakui pasal pelarangan Komunisme bisa jadi saat ini tidak relevan lagi.
Namun, pemerintah mengaku berat untuk tak mencabut larangan tersebut karena secara yuridis dan historis hal itu diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Jadi kalau nanti diberlakukan, penyebaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme dalam bentuk apapun dilarang, kecuali dalam rangka pembahasan akademis," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.