Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya SK Menkumham, PPP Djan Tak Bisa Resmikan Dukungan untuk Ahok

Kompas.com - 07/10/2016, 16:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz memutuskan mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Keputusan ini diambil meski PPP Djan tidak memiliki surat keputusan sebagai Partai Politik dari Menteri Hukum dan HAM.

Akibat tidak mengantongi SK, PPP tidak bisa mendaftarkan diri secara resmi sebagai parpol pendukung Ahok ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, parpol harus mengantongi SK Menkumham untuk mengusung pasangan calon.

Djan Faridz mengaku menyadari sepenuhnya risiko tersebut. Namun ia menegaskan bahwa PPP tidak harus terdaftar di KPUD.

(Baca: Ahok Mengaku Dekat dengan Pengurus PPP Kubu Djan Faridz, Termasuk Lulung)

Yang terpenting, PPP bisa berkontribusi untuk menenangkan Ahok-Djarot.

"Terdaftar atau tidak terdaftar itu tidak masalah, tidak terkait dengan dukungan," kata Djan usai jumpa pers pengumuman dukungan ke Ahok-Djarot di Kantor DPP PPP, Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).

Djan mengatakan, PPP utamanya akan membantu Ahok-Djarot untuk menggaet suara umat muslim di DKI Jakarta.

Menurut dia, selama ini banyak kampanye hitam yang menggunakan unsur agama untuk menjatuhkan Ahok.

PPP, kata dia, akan meyakinkan umat Islam bahwa tidak masalah memilih gubernur yang berbeda agama.

"Beliau ini mau jadi kepala pemerintahan, bukan mau jadi pimpinan organisasi Islam. Beda, ini bukan masalah agama, ini masalah pemerintahan," kata dia.

Sikap kubu Djan ini berbeda dengan PPP pimpinan Romahurmuziy atau Romi yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni bersama Partai Demokrat, PKS dan PKB.

(Baca: PPP Akan Buat 268 Posko Pemenangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni)

Adapun PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Romy.

SK dikeluarkan oleh Menkumham setelah digelar Muktamar Islah di Asrama Haji April 2016, yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai Sekjen. Sebagian kubu Djan bergabung dalam Muktamar Islah itu.

Namun, Djan Faridz dan sebagian kubunya enggan mengakui Muktamar Islah tersebut. Kubu Djan tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka.

Kini, kubu Djan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Parpol yang mereka ajukan.

Kompas TV PPP Bantah Karier Kemiliteran Agus Yudhoyono Dikorbankan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com