JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Abdul Rahman Masud mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun rencana undang-undang Perlindungan Agama.
Itu, kata dia, telah disusun sejak tahun lalu. Abdul menuturkan, terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam RUU Perlindungan Umat Beragama.
Di antaranya terkait definisi agama. Menurut Abdul, saat ini diperlukan regulasi yang merangkul semua semua agama dan penganut kepercayaan leluhur.
Selain itu, juga diperlukan aturan dalam menyikapi aliran yang menyimpang. "Dasar hukum perlu lebih kuat dan detail. Makanya RUU Perlindungan Umat Beragama dibuat untuk merespons itu," ucap Abdul.
Abdul menyebutkan, perlindungan umat beragama tidak hanya berlaku bagi agama mayoritas. Semua umuat beragama dan penganut kepercayaan leluhur akan mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pendataan.
Saat ini, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menggelar simposium internasional bertajuk "Managing Diversity, Fostering Harmony" yang berlangsung pada 5-7 Oktober 2016 di hotel Sari Pan Pasifik.
Hasil simposium itu nantinya akan menjadi masukan dalam pengayaan naskah akademik rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.