JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan saat ini sangat rendah.
Tidak dipungkiri beberapa kasus suap yang melibatkan pegawai pengadilan membuat upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat menjadi sia-sia.
Namun menurutnya jumlah kasus penyimpangan berupa suap dan korupsi yang terjadi di ranah pengadilan relatif kecil.
"Kalau dilihat persentasenya, yang melakukan penyimpangan sangat kecil. Tingkat kepercayaan masyarakat mudah turun karena sorotan masyarakat akan lebih tajam ke lembaga peradilan dibanding penegak hukum," ujar Hatta saat ditemui di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
(Baca: Calon Hakim Agung: Di MA, Pegawai Pengantar Kertas Saja Mobilnya Bagus)
Hatta menuturkan, dalam periode 2015 lalu MA pernah menerbitkan laporan mengenai jumlah hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan telah dijatuhkan sanksi.
Berdasarkan laporan tersebut, tercatat MA telah menjatuhkan hukuman terhadap 118 hakim, dengan rincian 18 orang dijatuhi hukuman berat, 11 orang hukuman sedang dan 89 orang hukuman disiplin ringan.
Selain itu ada 4 hakim ad hoc tipikor berupa hukuman berat dan hukuman disiplin ringan.
"Mengingat badan peradilan menjadi tumpuan pencari keadilan, oleh karena itu saya selalu ingatkan setiap lembaga peradilan agar menjauhi hal-hal yang tidak baik," ungkapnya.
Hatta juga menuturkan bahwa sistem mekanisme penanganan pengaduan di MA sudah berjalan cukup efektif sejak diterapkan.
(Baca: Tingkat Kepercayaan Rendah, MA Libatkan Masyarakat dalam Sistem Pengawasan Peradilan)
Hal ini dibuktikan dari beberapa kunjungan yang dia lakukan di berbagai pengadilan, semuanya sudah memiliki meja informasi dan pengaduan.
Di sisi lain, kata Hatta, sejak 2009 MA rutin mempublikasikan daftar hukuman disiplin terhadap hakim dan pegawai lembaga peradilan.