JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan terhadap terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dua saksi yang dihadirkan, yakni Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudy Nanggulangi dan Direktur PT MTP Heri Sugiarto.
Keduanya dicecar Jaksa soal keterlibatan sejumlah petinggi Lippo Group dalam perkara suap terhadap Edy Nasution.
Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan kepada kedua saksi mengenai afiliasi antara PT MTP dengan Lippo Group.
Namun, keduanya memastikan bahwa perusahaanya tidak ada kaitan dengan Lippo Group.
"Kalau hitam di atas putih tidak ada, perusahaan kami adalah listed company, yang berada di bawah PT Multi Prima Sejahtera," ujar Rudy kepada Jaksa KPK.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai lokasi kantor PT MTP. Rudy mengakui bahwa pada awalnya kantor PT MTP berlokasi di Gedung Berita Satu, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Namun, menurut Rudy, sejak tahun 2001, PT MTP berkantor di Menara Matahari, Karawaci, Tangerang.
Kedua kantor tersebut merupakan bangunan milik perusahaan di bawah Lippo Group.
Kemudian, Jaksa kembali menanyakan hubungan antara PT MTP dengan Lippo Group.
PT MTP pernah mengadakan joint venture, atau kerja sama dengan Kwang Yang Motor Company, atau perusahaan Kymco yang berada di Taiwan.
Kerja sama keduanya menghasilkan perusahaan baru, yakni PT Kymco Lippo Motor Indonesia.
Jaksa KPK menanyakan, apa sebabnya hingga nama perusahaan kerja sama tersebut menggunakan nama Lippo.
"Katanya PT MTP tidak terafiliasi dengan Lippo, kenapa perusahaan patungan ini menyebut Lippo?" Kata Jaksa KPK.
Rudy mengatakan, pada awalnya PT Multi Prima Sejahtera menggunakan nama PT Lippo Enterprise. Meski demikian, menurut Rudy, secara hukum PT MTP tidak ada kaitan dengan Lippo.