JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerima 38 pengaduan mengenai keterlibatan aparat dalam kejahatan narkotika, sejak awal Agustus 2016.
Meski begitu, hanya ada sembilan kasus yang dapat dipublikasikan dan ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, banyak kasus yang tak bisa ditindaklanjuti karena tak adanya keterbukaan pelapor terhadap masalah tersebut.
"Hanya sembilan pelapor yang bersedia dipublikasikan dan ditindaklanjuti, enggak semua mau terbuka," ujar Putri usai audiensi dengan Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurut Putri, alasan pelapor tak mau terbuka terhadap masalah ini karena mereka tidak yakin laporannya ditindaklanjuti.
"Mereka tidak yakin kasusnya akan ditindaklanjuti," kata Putri.
Selain itu, belum adanya jaminan perlindungan jika laporan diproses lembaga terkait juga menjadi alasan ketertutupan publik.
"Tidak ada jaminan perlindungan kepada kami. Saya pikir ini penting untuk diasesmen ke lembaga terkait. Harus ada jaminan itu," ujar Putri.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kata Putri, Juga memiliki kelemahan prosedural dalam menjamin pelapor kasus.
Prosedur administrasi untuk mendapat jaminan dari LPSK masih rumit.
"Sementara ini kan sulit, bagaimana kita membongkar kalau memang hal-hal tadi tidak dipenuhi atau tidak dijaminkan," tambah Putri.
Senada dengan Putri, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengakui pentingnya jaminan perlindungan dari LPSK kepada pelapor keterlibatan aparat.
Menurut Lely, ancaman kepada para pelapor bisa marak jika LPSK tak memberikan jaminan perlindungan.
"Kami berharap pengajuan perlindungan untuk pelapor dan Kontras dapat dipenuhi oleh LPSK. Mudah-mudahan LPSK tidak mempersulit dengan alasan administratif," kata Lely.
Kontras, ujar Putri, masih berupaya menunggu disetujuinya permohonan dari LPSK agar pelapor mendapat perlindungan.
Ini digunakan agar tidak ada intimidasi dari oknum-oknum tertentu. "Kami saat ini tengah berupaya untuk menunggu assesment dengan LPSK bahwa ada perlindungan," kata Putri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.