Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Gelar Belum Terima Usulan Pencabutan Tanda Kehormatan Irman Gusman

Kompas.com - 20/09/2016, 13:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan saat ini Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan belum menerima usulan pencabutan tanda jasa Irman Gusman.

Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kini berstatus tersangka suap, pernah menerima Bintang Mahaputera Adipradana berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010.

Tanda kehormatan tersebut terancam dicabut seiring status tersangka Irman yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (17/9/2016).

Irman juga diputuskan untuk diberhentikan sebagai ketua melalui Rapat pleno Badan Kehormatan DPD RI.

"Saya belum dengar soal itu (usulan pencabutan tanda kehormatan Irman Gusman)," ujar Wiranto yang juga menjabat sebagai ketua Dewan Gelar, saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, selasa (20/9/2016).

Usulan pencabutan tanda jasa itu datang dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Anggota Diviwi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan untuk mencabut tanda jasa itu.

Donal menganggap, negara dengan serangkaian kewenangan, sangat mungkin untuk mencabut tanda jasa semacam itu dengan segala pertimbangan.

(Baca: ICW Usul Presiden Cabut Tanda Jasa Irman Gusman)

Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan tanda jasa atau gelar kehormatan dari negara kepada seseorang dapat dicabut jika tidak lagi sesuai dengan syarat umum dan khusus yang telah ditentukan undang-undang.

Hadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Presiden berhak mencabut tanda jasa atau tanda kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Sementara itu berdasarkan pasal 25 huruf F seseorang dikatakan layak menerima tanda kehormatan apabila tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Pencabutan tanda jasa dan atau tanda kehormatan tersebut dapat diusulkan diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti pencabutan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi dan kelompok masyarakat.

(Baca: Sekretaris Militer Presiden: Tanda Jasa Irman Gusman Bisa Dicabut)

"Berdasarkan UU No. 20 tahun 2009, pasal 35 bahwa apabila pemegang tanda kehormatam tidak lagi sesuai syarat umum dan khusus, maka tanda kehormatan tersebut akan dicabut setelah mendapatkan masukan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2016).

Namun dia menilai pencabutan tanda kehormatan terhadap Irman Gusman tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja.

Menurutnya, pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana yang disandang oleh Irman hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Irman bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Usul pencabutan tanda kehormatan harus menunggu hasil persidangan," kata Hadi.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman "Pakai" Rompi Oranye

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com