JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti berupa rekaman milik jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputar dalam persidangan terhadap Kasman Sangaji, mantan pengacara Saipul Jamil, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).
Beberapa rekaman yang diputar, berisi percakapan antara Saipul Jamil dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Dalam rekaman tersebut, Saipul dan Samsul secara terang membicarakan upaya suap kepada panitera dan hakim untuk memengaruhi putusan terhadap perkara Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(Baca: Saipul Jamil: Jaksa Memeras Kami, Minta Rp 1 Miliar)
Salah satunya, dalam percakapan dengan Saipul, Samsul melarang menyebut nama salah satu pengacara Saipul, Berthanatalia, saat berbincang melalui telepon.
Samsul dan Saipul sepakat menyebut Bertha dengan panggilan Bunda. Bertha merupakan pengacara Saipul yang bertugas melakukan komunikasi dengan pihak pengadilan.
Bertha mengatur pemberian Rp 50 juta kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk menentukan komposisi majelis hakim.
Selain itu, dalam rekaman pembicaraan lainnya, Samsul menjelaskan kepada Saipul bahwa upaya pengaturan hakim masih mengalami kendala.
Menurut Samsul, tiga hakim masih bertahan untuk tidak menjatuhkan vonis satu tahun untuk Saipul, sesuai keinginan pengacara.
Menurut Samsul, ia menolak memberikan uang Rp 500 juta sesuai permintaan panitera, apabila Saipul tetap divonis 2 atau 3 tahun penjara.
Kemudian, Samsul memastikan bahwa ketua majelis hakim telah sepakat akan menggunakan pasal alternatif kedua dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pasal dalam dakwaan kedua tersebut lebih ringan tuntutan pidananya.
(Baca: Artis Banyak Pengeluaran, Saipul Tak Tahu Uangnya Digunakan untuk Menyuap)
Diduga, Berthanatalia telah mengatur putusan terhadap Saipul Jamil dengan Hakim Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan perkara percabulan yang dilakukan Saipul di PN Jakarta Utara.
Berikut salah satu transkrip pembicaraan antara Samsul dan Saipul: