JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti berupa rekaman milik jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputar dalam persidangan terhadap Kasman Sangaji, mantan pengacara Saipul Jamil, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).
Beberapa rekaman yang diputar, berisi percakapan antara Saipul Jamil dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Dalam rekaman tersebut, Saipul dan Samsul secara terang membicarakan upaya suap kepada panitera dan hakim untuk memengaruhi putusan terhadap perkara Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(Baca: Saipul Jamil: Jaksa Memeras Kami, Minta Rp 1 Miliar)
Salah satunya, dalam percakapan dengan Saipul, Samsul melarang menyebut nama salah satu pengacara Saipul, Berthanatalia, saat berbincang melalui telepon.
Samsul dan Saipul sepakat menyebut Bertha dengan panggilan Bunda. Bertha merupakan pengacara Saipul yang bertugas melakukan komunikasi dengan pihak pengadilan.
Bertha mengatur pemberian Rp 50 juta kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk menentukan komposisi majelis hakim.
Selain itu, dalam rekaman pembicaraan lainnya, Samsul menjelaskan kepada Saipul bahwa upaya pengaturan hakim masih mengalami kendala.
Menurut Samsul, tiga hakim masih bertahan untuk tidak menjatuhkan vonis satu tahun untuk Saipul, sesuai keinginan pengacara.
Menurut Samsul, ia menolak memberikan uang Rp 500 juta sesuai permintaan panitera, apabila Saipul tetap divonis 2 atau 3 tahun penjara.
Kemudian, Samsul memastikan bahwa ketua majelis hakim telah sepakat akan menggunakan pasal alternatif kedua dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pasal dalam dakwaan kedua tersebut lebih ringan tuntutan pidananya.
(Baca: Artis Banyak Pengeluaran, Saipul Tak Tahu Uangnya Digunakan untuk Menyuap)
Diduga, Berthanatalia telah mengatur putusan terhadap Saipul Jamil dengan Hakim Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan perkara percabulan yang dilakukan Saipul di PN Jakarta Utara.
Berikut salah satu transkrip pembicaraan antara Samsul dan Saipul:
Samsul: Ya Halo
Saipul: Halo. Halo.
Samsul: Jadi kabar terbaru itu begini.
Samsul: Heemm
Samsul: Tiga, yang di sampah itu, tiga majelis itu
Saipul: He emm
Samsul: Dia itu masih belum bisa nyanggupin satu ternyata. Jadi tuh. Tapi nih lagi di..nih lagi diupayakan malam ini. Kalau enggak besok pagi jam sembilan kabarnya
Saipul: Oh gitu
Samsul: Iya. Karena tiga orang ini masih mau bertahan kalau bisa. Dua atau tiga
Saipul: Berapa?
Samsul: yang tiga hakim. Dia enggak mau ambil resiko di satu. Kalau yang dua orang sudah oke. Satu
Saipul: Hemm
Samsul: Tapi yang tiga masih di dua atau..masih di dua atau tiga vonisnya
Saipul: Dua atau tiga?
Samsul: Iya. Gue bilang ya. Bu, kalau (suara tidak jelas) kayak gitu saya.. saya enggak mau gopek saya bilang gitu aja
Saipul: Hemm gitu
Samsul: He eh. Tapi kan posisi kita kan posisi jepit tuh iya kan?
Saipul: He emm
Samsul: Iya posisi terjepit sekarang. Saya bilang ya udah dek..paling be..kabarnya kalau enggak malam ini kalau enggak besok dia bilang.
Saipul: Heem
Samsul: Nih masih kita upayakan.
Saipul: Heem
Samsul: Pastinya kalau pasal sih udah Pasal 292
Saipul: Heem
Samsul: Cuman untuk jumlahnya, jumlah vonisnya yang tiga orang itu masih minta pertimbangan
Saipul: Heem
Samsul: Kalau yang dua sih udah setuju
Saipul: Ibu?
Samsul: Termasuk si Ibu, Ibu mah sudah setuju
Saipul: Heemm
Samsul: Gitu. Yang tiga itu yang masih bertahan di dua atau tiga
Saipul: Hemm gitu ya
Samsul: Tapi kata Ibu sih bilangnya.