Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil: Jaksa Memeras Kami, Minta Rp 1 Miliar

Kompas.com - 19/09/2016, 15:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil mengatakan, jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjeratnya memeras dan meminta uang Rp miliar kepada pihaknya.

Saipul merupakan terpidana kasus pencabulan.

Menurut dia, jaksa mengancam akan menuntut vonis dalam jumlah tinggi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Hal itu dikatakan Saipul Jamil saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).

Saipul menjadi saksi bagi terdakwa Kasman Sangaji, pengacara Saipul yang didakwa menyuap hakim dan panitera dalam pengurusan perkara percabulan Saipul di Pengadian Negeri Jakarta Utara.

(Baca: Awalnya, Pengacara Ingin Saipul Jamil Divonis 1 Tahun agar Bisa Berlebaran di Rumah)

Awalnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menanyakan Saipul terkait salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Saipul mengakui ada pemerasan yang dilakukan jaksa penuntut.

"Apa maksudnya uang untuk jaksa ditarik saja? Anda jawab, 'Saya merasa diperas oleh jaksa'," ujar salah satu anggota Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Saipul mengatakan, pemerasan oleh jaksa tersebut disampaikan kakaknya, yakni Samsul Hidayatullah.

"Menurut keterangan Abang saya, jaksa memeras minta Rp 1 miliar. Kalau tidak, akan dituntut tinggi nanti dikenakan Pasal 82 (UU Perlindungan Anak)," kata Saipul.

(Baca: Saipul Jamil Mengaku Tak Tahu soal Suap)

Saipul mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada jaksa atau belum.

Keterangan soal pemerasan oleh jaksa tersebut baru dijelaskan secara lebih jelas setelah beberapa pengacara dan kakaknya terjerat kasus suap hakim dan panitera. 

"Yang saya tahu, jaksa minta uang Rp 1 miliar. Saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, apakah uang saya atau Abang saya," kata Saipul.

Dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul, jaksa menuntut hakim agar Saipul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, pada akhirnya hakim menyatakan Saipul melanggar Pasal 292 KUHP, dengan putusan 3 tahun penjara.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com