JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Syafi'i menyatakan, upaya Fraksi Partai Golkar untuk merehabilitasi nama Setya Novanto melalui MKD tetap bisa dilakukan meski terkesan rancu.
Sebab, menurut Syafi'i, mundurnya Novanto dari jabatan Ketua DPR bukan karena sanksi MKD, melainkan karena inisiatif sendiri.
"Jadi meskipun kesan pengajuan rehabilitasi ini rancu karena Pak Novanto mundur atas inisiatif sendiri, Fraksi Partai Golkar tetap berhak mengajukan rehabilitasi nama baik Pak Novanto ke MKD," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2016).
(Baca juga: Setya Novanto Mundur atas Inisiatif Sendiri, Rehabilitasi Namanya Dinilai Rancu)
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, tugas MKD sejatinya untuk menjaga marwah lembaga perwakilan, termasuk anggota yang ada di dalamnya.
Sehingga, sudah sepatutnya pula MKD menerima upaya pengajuan rehabilitasi nama Novanto dari Fraksi Partai Golkar.
Namun, Syafi'i menuturkan, menerima upaya pengajuan nama Novanto bukan berarti langsung mengabulkan. Jika nantinya laporan itu resmi masuk, MKD tetap akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Jadi nanti biarkan saja laporan upaya pengajuan nama baik Pak Novanto dari Fraksi Golkar masuk ke pimpinan. Setelah itu sama-sama kami verifikasi apakah layak disidangkan atau tidak," kata Syafi'i.
Fraksi Partai Golkar berniat merehabilitasi nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, pasca-keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Novanto atas pemufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.
(Baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)
Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.