JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, mengapresiasi gugatan uji materi yang diajukan oleh Imam B Prasojo, Andy F Noya dan Ully Sigar Rusady.
Ketiganya menggugat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Pasal tersebut berbunyi "barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian."
Pasal tersebut dinilai menghalangi aktifitas pemohon sebagai pegiat lingkungan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
(baca: Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi Digugat Pegiat Lingkungan)
Patrialis menilai, tujuan gugatan yang diajukan sangat jelas, yakni agar tidak mempersulit pemohon ketika ingin membantu orang lain dengan cara memafaatkan kayu sitaan yang berasal dari hutan konservasi.
"Kalau menurut hemat saya, ya, ini permohonannya ini terus terang penuh dengan kemuliaan. Semangat, maksud, tujuannya, visinya nampak sekali," ujar Patrialis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Bahkan, menurut Patrialis, kayu sitaan yang dihancurkan itu bisa dimaknai mengingkari nikmat yang diberikan oleh Tuhan.
”Jelas itu. Nah, ini barang sudah bagus, sudah diberikan rezeki, kok malah mau dibakar hanya gara-gara perolehannya didasarkan pada barang dianggap 'barang-barang ilegal'. Padahal itu kita butuhkan," kata dia.
Patrialis menyinggung ketika dirinya menjabat Menteri Hukum dan HAM. Ketika itu, banyak barang sitaan yang teronggok dan rusak lantaran lama tersimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara.
Tidak hanya kayu. Ada pula barang-barang impor untuk konsumsi lainnya seperti cabai, bawang putih, bawang merah yang jumlahnya ratusan ton pada akhirnya dihancurkan.
"Saya juga pernah kepikir, bagaimana barang-barang itu supaya tidak dihancurkan, Nah, alhamdulillah, Pak Imam dan kawan-kawan, ya, bisa maju," kata dia.
Meskipun mengapresiasi gugatan yang diajukan, namun Patrialis meminta pemohon memperbaiki berkas gugatan yang diajukan, khusunya dengan melihat pasal-pasal yang juga terkait dengan pasal yang digugat.
Sehingga, kedudukan hukum atas gugatan uji materi yang diajukan lebih kuat dan tidak berbenturan dengan pasal-pasal lainnya.
Misalnya, kata dia, seperti ketentuan pada pasal 21 UU P3H. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.