Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Pemilu 2019 Pakai Sistem Kombinasi

Kompas.com - 14/09/2016, 00:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2019 mendatang menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan ini diambil karena selama ini ada perdebatan.

Rakyat ingin agar pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka seperti pada pileg 2004, 2009 dan 2014 lalu. Sistem ini memungkinkan rakyat untuk memilih langsung sosok wakil rakyat di kertas suara.

Sementara, ada juga keinginan dari parpol agar pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup seperti sebelum 2004. Dengan sistem ini, rakyat hanya memilih parpol di kertas suara.

Sementara yang menentukan siapa sosok yang duduk di Senayan adalah parpol. Sebagai jalan tengah, akhirnya dipilih lah sistem kombinasi.

"Sekarang kombinasi ini yang mau dibuat, sehingga partai bisa persiapkan kader terbaiknya, tapi masyarakat juga bisa menilai mana yang tepat jadi wakil rakyat yang diusung oleh parpol," kata Tjahjo usai rapat terbatas mengenai revisi UU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Tjahjo menambahkan, sistem kombinasi ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Jokowi menginstruksikan agar dalam menyusun UU Parpol, pemerintah mengakomodir semua masukan, baik dari masyarakat maupun partai politik.

"Aspirasi masyarakat kan jelas mau terbuka dong. Parpol kan ingin tertutup. Jadi kombinasi," ucap Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dengan sistem kombinasi ini, nantinya rakyat tetap bisa memilih sosok yang mereka inginkan di kertas suara. Namun parpol juga mempunyai wewenang untuk menentukan siapa calon yang berhak maju ke senayan.

Misalnya, apabila calon yang diinginkan rakyat justru belakangan dianggap bermasalah oleh parpol, maka parpol berhak untuk mengganti posisinya dengan calon lain.

"Sehingga kedaulatan partai juga terjamin karena mengusung kadernya. Tapi hak masyarakat menilai wakilnya, juga sama," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai sistem kombinasi ini dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com