Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bantah Ada Syarat untuk Perketat Caleg dalam RUU Pemilu

Kompas.com - 23/08/2016, 21:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada rumusan aturan memperketat calon legislatif dalam draf rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Tjahjo menegaskan, persyaratan calon legislatif merupakan kewenangan internal parpol.

"Tidak ada satu kata, frasa, atau rumusan untuk memperketat caleg. Soal persyaratan caleg merupakan urusan internal partai. Termasuk syarat untuk artis tidak ada dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu," kata Tjahjo, melalui pesan singkat, Selasa (23/8/2016).

Ia mengatakan, parpol dapat melakukan rekruitmen anggotanya berdasarkan berbagai macam profesi sesuai dengan AD/ART dan kebijakan partai. 

Tjahjo menjamin pemerintah tak akan mencampuri hak parpol.

"Saya jamin itu, pemeritah tidak ingin masuk kewenangan hak partai politik. Saya orang politk yang sekarang di birokrasi membantu Bapak Presiden. Saya paham hal itu," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, anggota tim pakar pemerintah dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dhany Safrudin Nawawi mengatakan, pemerintah akan mencegah partai politik merekrut 'kutu loncat' atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.

Kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan berasal dari partai politik.

Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.

Menanggapi pernyataan Dhany, Tjahjo mengatakan, hak itu tidak ada dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disiapkan Kemendagri.

Pernyataan Dhany dinilainya sangat menyesatkan.

"Saya minta kepada Sekjen dan Direktur Polpum untuk ditarik (Dhany) dari keanggotaan tim pakar. (Pernyataan Dhany) membuat opini yang gaduh dan tidak mendasar," ujar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com