Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakut Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

Kompas.com - 13/09/2016, 13:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui pengacaranya, Rohadi merasa meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan.

"Kami memohon, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas pada jaksa penuntut, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," ujar pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dalam eksepsinya, Alamsyah merasa keberatan karena dakwaan Jaksa KPK mencampuradukan antara dakwaan subsideritas, kombinasi dan alternatif.

Menurut tim pengacara, dakwaan gabungan tersebut tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan menjadi tidak jelas.

"Karena mencampurkan dakwaan subsider, kombinasi dan alternatif, sehingga isi dakwaan jadi tidak jelas atau kabur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Alamsyah.

(baca: Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)

Selain itu, Alamsyah juga keberatan, karena di dalam setiap jenis dakwaan hanya terdiri dari dakwaan tunggal dan pasal tunggal. Padahal, uraian fakta yang digunakan hanya satu.

Dalam uraian fakta juga dijelaskan bahwa Rohadi didakwa bersama-sama dengan Hakim Ifa Sudewi, yang memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.

Dalam uraian fakta, dijelaskan bahwa Rohadi menerima suap yang akan diberikan kepada Ifa Sudewi, untuk memengaruhi putusan dalam perkara Saipul.

(baca: Uang Rp 50 Juta dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Diduga untuk Ketua PN Jakarta Utara)

Alamsyah mengatakan, dalam uraian fakta, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana dengan orang lain, yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, yang didakwa secara terpisah.

Semestinya, menurut Alamsyah, apabila Rohadi didakwa bersama Bertha, maka pasal yang didakwaan tidak bisa tunggal dan dengan pasal tunggal.

Menurut dia, Rohadi seharusnya didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang merupakan pasal penyertaan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK yang diwakili Jaksa Kresno Anto Wibowi meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu selama satu pekan untuk menyusun surat tanggapan atas nota keberatan pengacara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com