JAKARTA, KOMPAS.com - Uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul, Berthanatalia, kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, diduga akan diberikan kepada Ketua Pengadilan.
Dugaan tersebut muncul dalam surat dakwaan Rohadi yang dibacakan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa salah satu pengacara Saipul, Berthanatalia, menemui Rohadi di ruang kerja panitera di Lantai II PN Jakarta Utara, pada April 2016.
Dalam pertemuan itu, Rohadi menyampaikan bahwa ia mampu mengurus penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil.
Kepada Bertha, Rohadi mengaku memiliki kemampuan untuk membicarakan soal penunjukan majelis hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi.
Adapun, wewenang penunjukan susunan majelis hakim berada pada Ketua Pengadilan.
Selanjutnya, untuk pengurusan tersebut, menurut Jaksa, Rohadi meminta agar Bertha menyediakan uang sebesar Rp 50 juta. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Bertha.
"Nanti dibantu untuk penetapannya hakimnya, diminta sama Kangmas Rp 50 juta Bu," ujar Rohadi kepada Bertha, seperti yang dibacakan oleh Jaksa KPK.
Dalam dakwaan subsider yang dibuat jaksa KPK, sebutan "Kangmas" yang dikatakan oleh Rohadi, diartikan oleh Bertha sebagai Lilik Mulyadi, yang merupakan Ketua PN Jakarta Utara.
Bertha merasa yakin, karena Rohadi telah lama bekerja di PN Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.