Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Saya Dipecat PKS karena Bela Novanto, Sekarang Dia Menang di MK

Kompas.com - 08/09/2016, 09:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menyinggung soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera karena membela Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham Freeport.

Fahri menyinggung hal tersebut karena kini uji materi Setya Novanto terkait kasusnya itu justru dimenangkan oleh Novanto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tapi gara2 membela posisi SN saya dipecat..sekarang SN dibela MK Nasibku gimana dong?..hehe..," kata Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Rabu (7/9/2016).

Fahri mengaku sejak awal menegaskan bahwa rekaman percakapan antara Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, adalah ilegal.

Sebab, rekaman itu diam-diam diambil oleh Maroef.

"Logika gini: Merekam omongan orang diam2 itu mencuri: Maka: 1. Gak boleh ketahuan. 2. Kalau ketahuan Hasil curian itu ilegal," ucap Fahri.

Fahri menambahkan, satu-satunya yang berhak untuk melakukan penyadapan atau perekaman diam-diam adalah intelijen. Hasil operasi intelijen itu hanya boleh dipakai Presiden dan tidak boleh menjadi alat bukti.

Sementara penegak hukum, lanjut Fahri, bisa melakukan penyadapan atau perekaman selama atas izin pengadilan.

"Sekarang silakan nalar sendiri apa yang menimpa mantan ketua DPR yang sekarang jadi ketua umum @PartaiGolkar itu," ucap Fahri.

Pada Rabu kemarin, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Manahan.

Kompas TV Jokowi Hargai Hasil Pemilihan Golkar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com