JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempertahankan status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia.
Padahal, ia menilai bahwa Arcandra sudah berpotensi melakukan pengkhianatan terhadap negara. Hal tersebut disampaikan Benny saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Benny menilai, Arcandra sudah berhianat apabila sejak awal tidak memberitahukan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat kepada Presiden Joko Widodo saat akan dilantik sebagai Menteri.
"Apa dia sengaja memberi informasi gelap ke Presiden? Kalau sengaja tidak memberitahukan statusnya sebagai WNA, maka dia sudah mekakukan penghiatan," kata Benny.
(Baca: Usai Bertemu Jokowi, Arcandra Sebut Berkontribusi untuk Negara Tak Harus Jadi Menteri)
Menanggapi hal tersebut, Yasonna hanya menjawab normatif bahwa semua WNI yang ada di luar negeri tidak berarti mengkhianati negara. Ia menekankan bahwa banyak WNI yang terpaksa bekerja di luar negeri karena memiliki keahlian yang tak mungkin dilakukan di Indonesia.
"Ada memang yang berhianat. Namun, not all of them," kata Yasonna.
Benny tampak tak puas dengan jawaban Yasonna. Poltisi Demokrat itu menilai Yasonna hanya menjawab secara umum, tidak menjawab spesifik mengenai dugaannya soal penghianatan yang dilakukan Arcandra.
"Saat mau jadi menteri itu kan dia pasti mengajukan CV. Di situ dia menjelaskan tidak kalau dia sudah disumpah jadi warga negara Amerika Serikat? Ini Presiden yang tidak tahu atau Arcandra yang tidak memberi informasi lengkap?" cecar Benny.
(Baca: Wapres: Arcandra Masih Bisa Mengabdi untuk Negara)
Yasonna pun mengatakan bahwa Presiden tidak mengetahui Arcandra berkewarganegaraan Amerika serikat. Namun, ia tidak tahu apakah dalam proses seleksi, Arcandra memberikan informasi soal status kewarganegaraannya ke Presiden.
"Saya kan tidak mengurus proses seleksi," ucap Yasonna.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012. Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.
Dalam rapat hari ini, Yasonna memastikan bahwa Arcandra tetap WNI. Setelah Kemenkumham melakukan kajian, Arcandra tidak dianggap kehilangan kewarganegaraan karena sudah mengajukan pembatalan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat.