Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggap Gugatan Posisi Hakim Non-karier Tidak Relevan

Kompas.com - 22/08/2016, 17:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahakamah Kostitusi (MK) kembali mengelar sidang uji materi terkait undang-undang yang mengatur dibolehkannya calon hakim agung dari hakim non-karier, Senin (22/8/2016).

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yunan Hilmi.

Yunan mengatakan bahwa perbedaan persyaratan untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung, yakni antara jalur hakim karier dan hakim non-karier, bukan diskriminasi.

"Berbagai literatur, diskriminasi diartikan adanya kebijakan atas perbedaan SARA atau keberpihakan kepada kelompok yang lebih kuat atau powerful," ujar Yunan dalam persidangan, Senin.

Ia pun menjelaskan kemudahan yang dimaksud itu dengan analogi. Misalnya, kata dia, memberikan kemudahan bagi perempuan daripada pria, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai sebuah diskriminasi.

Contoh lainnya, lanjut Yunan, kemudahan terhadap penyandang disabilitas.

"Memberikan kemudahan pada penyandang disabilitas juga tidak pernah disebut diskriminasi," kata dia.

Maka dari itu, kata Yunan, alasan gugatan yang diajukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Binsar M Gultom dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi menjadi tidak relevan.

"Jika kemudian para pemohon menghubungkan kegagalan para pemohon, dengan adanya perbedaan calon hakim agung dari non-karier yang oleh pemohon disebut sebagai diskriminasi adalah sesuatu yang tidak logis dan tidak relevan," tutur dia.

Sebelumnya, Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi mengajukan gugatan karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya.

Keduanya menilai ketentuan Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non-karier.

Pada ketentuan hakim karier, usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun.

Sementara, syarat hakim non-karier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun tanpa dirinci secara tegas keahlian hukum di bidang tertentu.

"Tidak dijelaskan dengan jenjang jabatan dan kepangkatan yang dicapai dan tanpa diketahui apakah dia selama ini bekerja secara terus-menerus selama 20 tahun atau tidak di instansi terkait. Maka dapat dipastikan keberadaan ketentuan ini selain sangat merugikan masa depan Pemohon termasuk hakim karier lainnya," kata Binsar di MK, Rabu (13/7/2016).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com