Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Kewarganegaraan Sebelum Angkat Menteri, Presiden Disarankan Libatkan BIN

Kompas.com - 15/08/2016, 12:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menuturkan, pencarian informasi mengenai rekam jejak menteri memang bisa melibatkan atau tidak melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pernyataan tersebut diungkapkan Hasanuddin terkait isu dwi-kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Menurut Hasanuddin, dengan munculnya kasus Arcandra tersebut, ke depannya bisa dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk melibatkan BIN dalam administrasi pengangkatan menteri kabinet kerja.

"Harus menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden (agar) BIN dilibatkan. Sumber informasi yang valid mestinya dari BIN," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Kepala BIN Sutiyoso sebelumnya mengatakan pihaknya tengah mendalami isu ini. Namun, Sutiyoso mengatakan bahwa dalam pengangkatan menteri, BIN tak terlibat jauh.

"Saat ini sedang didalami BIN. Perlu diketahui para menteri tidak dimintakan clearance BIN," kata Sutiyoso.

Lebih lanjut Hasanuddin menambahkan, hukum harus tetap ditegakkan. Aturan mengenai kewarganegaraan sudah tercantum secara jelas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Hasanuddin mengingatkan, seorang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya, di antaranya jika memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku.

Status kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang jika seseorang secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

"Kalau dikatakan sudah mengembalikan paspor Amerika itu harus dilakukan penyelidikan di mana kebenarannya," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, Menteri ESDM Arcandra Tahar telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat seiring menerima tawaran bergabung di Kabinet Kerja.

Kini, Arcandra hanya memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga tahun 2017. (Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Ketika Presiden Joko Widodo menawarkan posisi menteri, lanjut Wiranto, Arcandra bersedia melepas kariernya dan meninggalkan AS.

"Itu membuktikan ia memiliki nasionalisme yang bagus dan bersedia mengabdi untuk kepentingan bangsa. Karena itu, ia melakukan proses melepaskan kewarganegaraan AS dengan menyatakan sumpah serta menyerahkan paspor Amerikanya," ujar Wiranto seperti dikutip Kompas, Senin (15/8/2016).

Hingga saat ini, Arcandra menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS).

 

(Baca: Ini Pernyataan Resmi Menteri ESDM soal Dwi-kewarganegaraan)

Penegasan ini diharapkan dapat menetralisasi rumor yang berkembang saat ini terkait kewarganegaraannya sebagai Menteri ESDM.

"Saya tuh orang Padang asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang. Cuma pas kuliah S-2 dan S-3 saya kuliah di Amerika," ujar Arcandra.

Kompas TV DPR Dalami Isu Kewarganegaraan Menteri ESDM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com